Hingga 31 Juli 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 531,114 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 41,04%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.


Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, sebagai satu-satunya sektor yang bertumbuh, mencatatkan pertumbuhan 13,55% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Berdasarkan data yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 31 Juli 2015, penerimaan PPh Non Migas adalah sebesar Rp 293,521 triliun. Angka ini lebih tinggi 13,55% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 258,486 triliun.

Pertumbuhan PPh Non Migas merupakan suatu anomali ditengah penurunan pertumbuhan sektor pajak lainnya. Sebagai salah satu instrumen yang mencerminkan pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, pertumbuhan ini cukup tinggi, sehingga menambah optimisme bagi DJP untuk terus berupaya mencapai target penerimaan pajak.

Pertumbuhan yang dicatatkan oleh PPh Non Migas diantaranya didukung oleh pertumbuhan PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, serta PPh Pasal 23.

Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh PPh Non Migas lainnya yakni 45,03%, atau sebesar Rp 50,96 miliar dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 35,14 miliar.

Pertumbuhan signifikan berikutnya dicatat oleh PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 24,93%, atau sebesar Rp 3,853 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 3,084 triliun. Pertumbuhan ini dipicu oleh tingginya pelunasan Surat Ketetapan Pajak (SKP) buah dari keberhasilan deterrent effect penegakan hukum khususnya pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) wajib pajak.

Hingga 26 Juni 2015, DJP telah memproses 329 usulan pencegahan dan 29 usulan penyanderaan terhadap penanggung pajak. Dari pelaksanaan pencegahan tersebut, DJP dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 15,75 miliar dari 17 penanggung pajak. Sedangkan dari pelaksanaan penagihan, DJP dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 11,52 miliar dari 13 penanggung pajak yang sebelumnya disandera dan telah dilepaskan.

Kabar baik juga datang dari PPh Pasal 25/29 Badan, dengan pertumbuhan 18,12%, atau sebesar Rp 99,915 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 84,584 triliun. Pertumbuhan ini dipicu oleh tingginya pelunasan PPh Pasal 29 dari salah satu sektor unggulan, yakni sektor keuangan.

Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 17,92%, atau sebesar Rp 53,651 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 45,492 triliun. Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Selain itu, DJP mencatat pertumbuhan PPh Final dari produk keuangan seperti bunga deposito. Lebih lanjut, DJP juga mencatat pertumbuhan PPh Final dari penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagai buah kebijakan penurunan loan to value ratioyang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Berikutnya, pertumbuhan yang cukup tinggi tercatat dari PPh Pasal 21 yakni 16,29%, atau sebesar Rp 69,061 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar 59,380 triliun. Pertumbuhan yang tinggi ini salah satunya disebabkan oleh pembayaran pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1436 H serta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan oleh PPh Pasal 26 yakni 11,46%, atau sebesar Rp 24,123 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 21,642 triliun. DJP mencatat pertumbuhan ini terutama disebabkan oleh menguatnya nilai tukar mata uang US$ terhadap Rupiah. Terlepas dari keuntungan akibat nilai tukar mata uang US$, kepatuhan wajib pajak luar negeri melalui pembayaran PPh Pasal 26 patut disyukuri di tengah lesunya perekonomian dunia.

Pertumbuhan juga dicatakan oleh PPh Pasal 23 yakni 6,96%, atau sebesar Rp 15,844 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 14,813 triliun. Pertumbuhan ini dipicu oleh meningkatnya dividen dan royalti yang dibayarkan di tahun 2015.

Keseluruhan pertumbuhan penerimaan PPh tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat, baik wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak badan dalam membayar pajak, ditengah lesunya perekonomian dunia dan nasional.

Namun demikian, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 8,52% atau sebesar Rp 23,680 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 25,886 triliun.

Berdasarkan data Bank Indonesia, perlambatan ekonomi masih terasa hingga awal kuartal III tahun 2015 yang ditandai dengan melemahnya kurs Rupiah hingga menembus Rp 13.500 per US$ 1 dan penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir Juli 2015. Keseluruhan kondisi makro ekonomi tersebut berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor.

Sedangkan untuk PPh Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 6,43% atau sebesar Rp 3,337 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 3,566 triliun. Masih belum membaiknya penerimaan dari PPh Pasal 22 merupakan indikasi belum terserapnya anggaran belanja Pemerintah dengan optimal, khususnya belanja modal.

Penurunan impor juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 13,18% atau sebesar Rp 74,179 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 85,433 triliun. Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 25,43% atau sebesar Rp 2,583 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 3,463 triliun.

Perlambatan ekonomi juga memicu penurunan konsumsi dalam negeri yang berkontribusi pada penurunan penerimaan PPN Dalam Negeri 0,46% atau sebesar Rp 120,534 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 121,040 triliun.

Penurunan ini juga terjadi atas konsumsi atas barang mewah yang berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 14,09% atau sebesar Rp 5,235 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 6,093 triliun. Penurunan terbesar PPnBM Dalam Negeri dipicu oleh kebijakan Pemerintah yang menghapus beberapa barang dari daftar barang mewah yang wajib dikenakan PPnBM.

Ditengah berbagai penurunan PPN dan PPnBM, kabar baik dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yang mengalami pertumbuhan sebesar 61,22% atau sebesar Rp 169,63 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 105,22 miliar.

Sektor PPh Migas masih mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 39,52% atau sebesar Rp 31,375 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 51,876 triliun. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan target pajaknya, PPh Migas mencatatkan prosentase penerimaan yang lebih baik yakni 63,34% dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar 61,84%.

Penurunan pertumbuhan yang besar juga dicatatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 46,84% atau sebesar Rp 558,07 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 1.049,73 miliar. Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak. Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.

Penurunan terakhir dicatatkan Pajak Lainnya yakni 11,14% atau sebesar Rp 2,957 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 3,328 triliun.

Terlepas dari berbagai pertumbuhan dan penurunan pajak-pajak di atas, DJP berharap penerimaan pajak di periode berikutnya dapat terus meningkat seiring dengan telah diberlakukannya berbagai terobosan kebijakan perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak antara lain melalui dicanangkannya Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak.

Dengan mulai dimanfaatkannya kebijakan tersebut oleh masyarakat, yang ditandai dengan tumbuhnya penerimaan pajak secara keseluruhan dibandingkan tahun sebelumnya, DJP optimis kebijakan tersebut mampu mendongkrak penerimaan pajak di tahun 2015 ini.

Melalui Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, seluruh wajib pajak dihimbau agar membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga 5 tahun terakhir atas kemauan sendiri, sekaligus melunasi kekurangan pajaknya, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.

Selain itu, bagi orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharapkan untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menyampaikan SPTnya sekaligus melunasi pajaknya.

Tahun 2015 ini merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannnya untuk meningkatkan kepatuhannya, sebelum dilakukannya penegakan hukum besar-besaran di tahun 2016.

DJP telah mempersiapkan dengan baik Tahun Penegakan Hukum 2016 dengan menggalang dukungan dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Salah satu indikasinya adalah digelarnya Rapat Teknis Penegakan Hukum Perpajakan di Surabaya (baca: Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran). Dalam acara tersebut, Jampidsus Widyopramono bahkan menyatakan bahwa pajak adalah benteng Negara Kesatuan Republik Indonesia (baca: Jampidsus: Pajak adalah Benteng NKRI).

Tentunya, dengan harapan besar agar segera pulihnya kembali perekonomian nasional serta komitmen bersama wajib pajak dan seluruh masyarakat Indonesia, DJP yakin realisasi penerimaan pajak terus bertambah dan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun dapat diraih, karena #PajakMilikBersama.

Untuk lebih jelasnya silakan lihat "Tabel Realisasi Penerimaan Pajak Hingga 31 Juli 2015" pada Situs resmi Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan RI

Sumber: Dashboard Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak