Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Apa itu Saham?


Saham atau efek adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap perusahaan. Itu artinya surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau disebut juga dengan emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian, jika seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik perusa­haan tersebut.



Wujud saham yaitu selembar kertas yang menerangkan bahwa si pemilik kertas itu ialah pemilik perusahaan yang me­nerbitkan kertas tersebut. Seperti menabung di bank, setiap kali kita menyetor uang maka kita akan mendapat­kan kertas slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejum­lah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.

Pengertian Saham Menurut Para Ahli

1. Sunariyah (2006: 126-127)
Menurut Sunariyah, saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut.

2. Bambang Riyanto (2001:240)
Bambang Riyanto menyatakan bahwa saham adalah tanda bukti pengembalian bagian atau peserta dalam perseroan terbatas, bagi yang bersangkutan, yang diterima dari hasil penjualan sahamnya akan tetapi tertanam di dalam suatu perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri bukanlah merupakan seseorang peranan permanen, karena setiap waktu pemegang saham bisa menjual sahamnya.

3. Tjiptono Darmaji dan Hendy M. Fakhrudin ( 2006 : 178 )
Menurut Tjiptono Darmaji dan Hendy M. Fakhrudin, saham dapat didefinisikan sebagai sebuah tanda atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa sih pemilik kertas ialah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.


Jenis-jenis Saham

1. Saham Biasa
Saham biasa yaitu  pemilik sebenarnya dari suatu perusahaan. Mereka menanggung sebuah risiko dan men­dapatkan sebuah keuntungan. Pada saat kondisi dalam perusahaan jelek, mereka tidak akan dapat menerima dividen. Dan sebaliknya, pada saat kondisi dalam perusahaan baik, mereka bisa memperoleh dividen yang lebih besar bahkan dapat saham bonus. Pemegang saham biasa ini mempunyai hak suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) dan ikut dalam menentukan kebijakan perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa aset dalam perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.

Karakteristik Saham biasa yaitu sebagai berikut:
Hak suara pemegang saham, bisa memillih dalam menentukan dewan komisaris
Hak didahulukan, bila sebuah organisasi penerbit menerbitkan saham baru
Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja

2. Saham Preferen
Selain saham biasa kita juga mengenal adanya saham preferen. Sesuai namanya, saham preferen ini yaitu mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.

Karakteristik Saham Preferen yaitu sebagai berikut:
Mempunyai berbagai tingkat, bisa diterbitkan dengan suatu karakteristik yang berbeda
Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, mempunyai prioritas lebih tinggi dari pada saham biasa dalam hal pembagian sebuah dividen
dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka bisa dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari pada saham biasa
Konvertibilitas, bisa ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara sih pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk.

Resiko Saham

1. Tidak ada pembagian dividen
Jika emiten tidak bisa membukukan untung pada tahun berjalan atau Rapat Umum maka Pemegang Saham memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada sih pemegang saham karena lab yang diperoleh akan dipergunakan dalam kspansi usaha.

2. Capital loss atau kehilangan modal
Investor akan mengalami suatu kehilangan modal, jika harga beli saham lebih besar daripada harga jual.

3. Resiko Likuidasi
Jika saat emiten bangkrut atau dilikuidasi, para pemegang saham mempunyai hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah semua kewajiban emiten dibayar. Kondisi yang terburuk yaitu jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa, maka para sih pemegang saham tidak memperoleh apapun.

4. Saham delisting dari bursa
Karena beberapa alasan tertentu, saham bisa dihapus dalam pencatatannya di bursa, yang sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak bisa diperdagangkan.

Posting Komentar

0 Komentar